Sebuah Tanah yang Damai
Shigeru Kayano, orang Ainu pertama yang terpilih di Diet Jepang, menolak sebutan yang dipaksakan kepadanya—“pribumi kuno”—dan mengingatkan nama yang telah diberikan tanahnya sejak dulu: Ainu Mosir, tanah yang damai.
Di sekitar Nibutani, kenang Shigeru Kayano, terdapat hutan katsura yang begitu lebat hingga pohon-pohonnya berdiameter dua meter, dan rusa berkeliaran dalam kawanan besar. Orang Ainu mengambil apa yang mereka butuhkan—hewan buruan, salmon dari sungai Saru—dan tidak lebih. Kemudian datang era Meiji: pegunungan yang sama, tanpa pemberitahuan, berubah menjadi “hutan nasional” milik negara Jepang, sebelum akhirnya dijual kepada kelompok keuangan besar. Satu kata administratif telah cukup untuk mengubah tanah yang dihuni menjadi sumber daya yang siap dieksploitasi.
Kayano, yang pada 1994 menjadi orang Ainu pertama yang terpilih di Diet Jepang, menolak sebutan lain yang hendak ditempelkan kepadanya: “pribumi kuno”, ciptaan undang-undang perlindungan tahun 1899 yang menempatkan bangsanya sebagai subjek yang harus “dibudayakan”. Dalam memoarnya, ia mengajukan nama yang telah melekat pada tanahnya jauh sebelum hukum Jepang berlaku di sana.
bahasa Inggris (terj. dari bahasa Jepang) We are no “former aborigines.” We were a nation who lived in Hokkaido, on the national land called Ainu Mosir, which means “a peaceful land for humans.” The “Japanese people” who belonged to the “nation of Japan” invaded our national land.
bahasa Indonesia Kami bukanlah “pribumi kuno”. Kami adalah bangsa yang hidup di Hokkaidō, di tanah nasional bernama Ainu Mosir, yang berarti “tanah yang damai bagi manusia”. “Bangsa Jepang”, yang termasuk dalam “negara Jepang”, telah menginvasi tanah nasional kami.
Mosir: tanah, dunia, negeri. Ainu Mosir bukan sekadar toponim—bukan sekadar “Hokkaidō” dalam bahasa Ainu. Ini adalah nama yang mengandung penilaian tentang apa sebenarnya tanah itu: damai, diciptakan untuk dihuni. Di hadapannya, dua nama lain bersaing untuk wilayah yang sama. “Pribumi kuno” menempatkan suatu bangsa yang masih hidup ke dalam masa lalu yang telah berlalu, agar lebih mudah dibenarkan untuk “membudayakannya”. “Hutan nasional” menempatkan tanah yang dihuni ke dalam kolom aset, agar lebih mudah dibenarkan untuk dijual. Tak satu pun dari keduanya menyebut apa yang ada di sana; keduanya hanya menyebut apa yang hendak dilakukan terhadapnya.
Kayano tidak berhenti pada ratapan. Ia mengajukan pertanyaan hukum, tepat dalam kerangka hukum yang dihadapkannya: jika bangsa Jepang telah meminjam tanah itu, mestinya ada perjanjian sewa; jika membelinya, mestinya ada akta jual-beli. Karena tidak mengetahui adanya keduanya, ia hanya dapat menyimpulkan: tak seorang pun di antara orang Ainu yang ingat pernah menjual atau meminjamkan Ainu Mosir kepada siapa pun. Penalarannya sangat sederhana—tanpa kemarahan yang berlebihan, hanya permintaan bukti yang tak kunjung ada.
Pada 1994, di podium Diet, Kayano berpidato dalam bahasa Ainu—pertama kalinya bahasa itu terdengar di ruang tempat undang-undang Jepang disahkan. Bukan sekadar pertunjukan budaya. Ini adalah nama yang dikembalikan, di satu-satunya tempat di mana nama memiliki kekuatan hukum.
Sumber yang dikutip
- Shigeru Kayano, Our Land Was a Forest: An Ainu Memoir, ed. Westview Press, 1994 (orig. japonais, 1980), alih bahasa Kyoko & Lili Selden (du japonais vers l'anglais) ; rendu français maison.