Bumi adalah Hukum

Bagi Mary Graham, tetua kombumerri dan filsuf, bumi bukanlah properti atau latar belakang: ia adalah entitas suci yang melahirkan segala hukum, kekerabatan, dan makna.

Bumi adalah Hukum
Thomas Cole — Pemandangan dari Gunung Holyoke, Northampton, Massachusetts, setelah Badai Petir—The Oxbow (1836). Metropolitan Museum of Art, CC0.

Sebelum kalimat pertama pun dimulai, Mary Graham telah menempatkan dua epigraf berhadapan. Yang pertama adalah dialog yang ia ciptakan untuk teksnya sendiri:

Inggris

Western: What’s the meaning of life?
Aboriginal: What is it that wants to know?

bahasa Indonesia

Orang Barat: apa makna hidup?
Orang Aborigin: siapa yang ingin tahu?

Mary Graham, Some Thoughts about the Philosophical Underpinnings of Aboriginal Worldviews , bab épigraphe  — ed. menurut terjemahan Prancis, Australian Humanities Review 45, 2008, alih bahasa viasophia

Yang satu mencari jawaban untuk disimpan dalam kepala, yang lain menggeser pertanyaan kepada apa yang, dalam diri kita, mengajukannya. Kemudian muncul epigraf kedua, kali ini kutipan dari seorang tetua bunitj dari Kakadu, Bill Neidjie:

Inggris

The white man’s law is always changing, but Aboriginal Law never changes, and is valid for all people.

bahasa Indonesia

Hukum orang kulit putih selalu berubah; Hukum Aborigin tak pernah berubah, dan berlaku untuk semua.

Bill Neidjie, Kakadu Man  — ed. dikutip dalam Mary Graham, artikel yang sama, 2008, alih bahasa viasophia

Dua suara, dua bangsa—Neidjie adalah bunitj, dari Kakadu; Graham adalah kombumerri, terkait dengan suku Wakka Wakka di Queensland. Ia tidak berbicara atas namanya sendiri; ia mengutipnya untuk menetapkan nada yang akan dimainkan oleh teksnya. Dari sana, Graham merumuskan apa yang ia sebut sebagai dua aksioma dasar pandangan dunia Aborigin. Yang pertama:

Inggris

The land is a sacred entity, not property or real estate; it is the great mother of all humanity.

bahasa Indonesia

Bumi adalah entitas suci, bukan properti atau aset; ia adalah ibu agung seluruh umat manusia.

Mary Graham, Some Thoughts about the Philosophical Underpinnings of Aboriginal Worldviews  — ed. menurut terjemahan Prancis, Australian Humanities Review 45, 2008, alih bahasa viasophia

The Land is the Law—bumi adalah Hukum. Bukan hukum tentang bumi, yang dibuat oleh suatu kekuasaan lalu diterapkan pada wilayah yang dianggap netral: bumi sendiri yang menetapkan hukum, karena ia adalah tempat asal segala makna. Graham menarik konsekuensi yang lebih bersifat struktural ketimbang moral. Hubungan antara bumi dan manusia datang lebih dulu; hubungan antarmanusia sendiri baru muncul kemudian, dan diatur oleh yang pertama. Bukan masyarakat yang menentukan cara memperlakukan bumi: justru cara memperlakukan bumi yang membentuk, sejak awal, apa yang bisa menjadi sebuah masyarakat.

Ini menggeser makna sebuah kata yang diyakini sudah dipahami oleh bahasa Prancis. “Properti” mengandaikan subjek dan objek: seseorang memiliki, sesuatu dimiliki, dan hubungan itu berakhir di batas sertifikat kepemilikan. Apa yang digambarkan Graham tidak berbentuk seperti itu. Bumi bukan milik siapa pun karena ia adalah asal-usul semua—“ibu agung seluruh umat manusia” bukanlah metafora puitis yang ditambahkan belakangan, melainkan struktur pernyataan itu sendiri: seorang ibu bukanlah properti anaknya, namun segala yang ada pada anak berasal darinya.

Masih ada ketegangan yang tidak Graham hilangkan: ia berbicara dari posisi yang tegas—kombumerri, perempuan, akademisi—namun merumuskan aksioma yang ia sajikan sebagai berlaku luas, melampaui bangsanya sendiri. Ia tidak mengklaim berbicara atas nama seluruh bangsa Aborigin Australia; ia menawarkan satu artikulasi, miliknya, dari dasar yang ia anggap dimiliki bersama. “Menurut Graham”, karenanya—bukan “orang Aborigin berkata”.

Hukum Barat memiliki istilah untuk apa yang bisa dijual, diwariskan, dibatasi: properti. Namun, ia tidak benar-benar memiliki istilah untuk apa yang digambarkan Graham—bumi yang menjadi asal-usul kita, bukan aset yang kita miliki, dan tetap menjadi acuan terakhir dari setiap aturan yang kita buat antarmanusia. The land, and how we treat it, is what determines our human-ness, tulisnya lagi: bumi, dan cara kita memperlakukannya, itulah yang menentukan kemanusiaan kita. Ini bukan klausul yang ditambahkan pada hukum. Inilah yang seharusnya, menurutnya, menjadi asal-usul hukum.

Sumber yang dikutip

  • Mary Graham, Some Thoughts about the Philosophical Underpinnings of Aboriginal Worldviews, ed. 1999 ; repris in Australian Humanities Review, n°45, 2008 (ANU Press, accès ouvert), alih bahasa texte original anglais (voix kombumerri nommée) ; rendu français maison.
  • Bill Neidjie (cité par Graham), Kakadu Man, ed. épigraphe reproduite in Graham, art. cité, 2008, alih bahasa texte original anglais (voix bunitj nommée) ; rendu français maison.