Sang *ayni* atau timbal balik sebagai hukum kehidupan

Ketika hukum alam leluhur mengikis utang dan kepemilikan

Sang *ayni* atau timbal balik sebagai hukum kehidupan
Infrogmation — Tenunan Guatemala. Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0.
M

Hukum yang lahir dari relasi

Menurut Fernando Huanacuni Mamani, masyarakat adat membawa usulan radikal bagi dunia kontemporer: cara menghuni Bumi yang berlandaskan keseimbangan dan harmoni dengan semua makhluk, manusia maupun non-manusia. Visi ini berakar pada apa yang ia sebut Hukum Asal, prinsip yang melampaui kerangka hukum untuk merangkul keseluruhan kehidupan. Hukum ini bukan ciptaan manusia, melainkan pengakuan atas tatanan yang telah ada sebelumnya, di mana setiap interaksi—dengan tanah, leluhur, siklus alam—harus menghormati timbal balik yang mendasar. Jauh dari sekadar adat, hukum ini menyusun kehidupan komunal dengan menetapkan bahwa hak atas tanah, misalnya, hanya ada melalui relasi aktif dan berkelanjutan dengannya.

Fernando Huanacuni Mamani mencatat bahwa konsepsi hukum ini sangat berbeda dengan model Barat. Di mana model Barat memisahkan hak dan kewajiban menjadi dua kategori terpisah, masyarakat adat mengaitkannya secara tak terpisahkan. Untuk menikmati suatu hak—seperti hak mendiami wilayah—seseorang harus sekaligus menjalankan kewajiban: ikut serta dalam kerja bersama, menghormati ritual, menjaga keseimbangan komunitas. Hak ini tidak didasari kontrak tertulis, melainkan praktik berkesinambungan, kehadiran nyata di wilayah tersebut. Tanah bukan objek yang dimiliki, melainkan makhluk yang dengannya kita jalin relasi hidup.

Spanyol

En las comunidades, para tener este derecho las familias deben cumplir a la vez ciertas responsabilidades: ejercer como autoridad, realizar trabajos comunitarios, hacer ayni, ser parte de los usos y costumbres, hacer ritos y ofrendas para mantener el equilibrio con la comunidad, vivir bien (en equilibrio y armonía) y principalmente vivir en la comunidad (no se puede poseer tierras a distancia).

bahasa Indonesia

Di dalam komunitas, untuk menikmati hak tersebut, setiap keluarga harus sekaligus menjalankan sejumlah tanggung jawab: menjalankan fungsi kepemimpinan, melaksanakan kerja komunal, mempraktikkan ayni, mengikuti adat dan kebiasaan, melakukan ritual serta persembahan demi menjaga keseimbangan dengan komunitas, hidup baik (dalam keseimbangan dan harmoni), dan yang terutama, bermukim di dalam komunitas (tidak mungkin memiliki tanah dari jarak jauh).

Fernando Huanacuni Mamani, Buen Vivir Vivir Bien , buku Buen Vivir Vivir Bien  — ed. menurut terjemahan Prancis oleh viasophia, dari edisi Spanyol CAOI, Lima, 2010, alih bahasa viasophia

Ayni: timbal balik yang menghapus utang

Inti visi ini adalah ayni, prinsip yang oleh Fernando Huanacuni Mamani dipaparkan bukan sekadar bentuk gotong royong. Ia adalah logika kosmis di mana setiap tindakan merupakan pertukaran suci, cara memelihara keseimbangan antar-makhluk. Berbeda dengan utang dalam konteks Barat—yang menciptakan hubungan ketergantungan dan kuasa—ayni berlandaskan timbal balik seketika dan tanpa hitung-hitungan. Memberi dan menerima bukan transaksi, melainkan gerak saling melengkapi yang menopang kehidupan.

Timbal balik ini melampaui relasi antarmanusia. Ia mencakup tanah, leluhur, hewan, tumbuhan. Menurut Fernando Huanacuni Mamani, keterkaitan inilah yang membuat konsep kepemilikan menjadi usang. Tanah bukan milik siapa pun, karena ia adalah subjek yang diajak berdialog, makhluk hidup yang menjadi sandaran kita. Memiliki wilayah dari jarak jauh, sebagaimana dimungkinkan hukum Barat, adalah absurditas dalam perspektif ini: relasi dengan tanah menuntut kehadiran, partisipasi aktif dalam siklusnya.

Keadilan komunal: keseimbangan sebelum hukuman

Dalam visi ini, keadilan bukan mekanisme penindasan, melainkan proses pemulihan harmoni. Fernando Huanacuni Mamani menekankan bahwa bentuk-bentuk ekstrem keadilan komunal—yang kadang dianggap kejam—sebenarnya merupakan respons terhadap pengucilan historis yang dialami masyarakat adat. Keadilan leluhur yang sejati bertujuan terutama menjaga keseimbangan komunitas dan kehidupan di dalamnya. Ia tidak memisahkan individu dari lingkungannya, melainkan memandang setiap tindakan dalam dimensi kolektif.

Pendekatan ini berlawanan dengan paradigma Barat, yang mengindividualisasi hak dan tanggung jawab. Menurut Fernando Huanacuni Mamani, negara-negara kolonial dan pascakolonial telah memaksakan model yang memisahkan individu dari komunitasnya, mengubah tanah menjadi komoditas, dan mereduksi keadilan menjadi mesin penghukuman. Masyarakat adat telah melawan pemaksaan ini, baik secara terbuka maupun diam-diam, demi mempertahankan visi kehidupan komunal mereka.

Hukum alam leluhur untuk masa kini

Fernando Huanacuni Mamani mengajak kita memikirkan kembali hukum dari perspektif komunal ini. Hukum Alam Leluhur Komunal yang ia kemukakan bukanlah nostalgia masa lalu, melainkan alternatif nyata bagi masa kini. Ia berlandaskan prinsip bahwa tanah bukan barang yang dimiliki, melainkan makhluk yang dengannya kita jalin relasi. Hukum ini menuntut redistribusi tanah secara dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan keluarga dan keterlibatan mereka dalam komunitas.

Usulan ini menggugat fondasi hukum Barat. Ia mengajak melampaui dikotomi hak dan kewajiban untuk merangkul etika relasi. Di dunia yang disusun oleh kepemilikan pribadi dan utang, visi ini menawarkan jalan untuk menghidupkan kembali politik: bukan sebagai ruang dominasi, melainkan jalinan timbal balik di mana setiap tindakan berkontribusi pada keseimbangan kehidupan.

Sumber yang dikutip

  • Fernando Huanacuni Mamani, Buen Vivir Vivir Bien, ed. Coordinadora Andina de Organizaciones Indígenas (CAOI), Lima, 2010, alih bahasa rendu français maison (texte espagnol, courtes citations attribuées).